Pemrosesan Penyampaian Usulan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Pimpinan DPRD Kabupaten Gunungkidul kepada Gubernur melalui Bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul

  1. Pimpinan DPRD Kabupaten Gunungkidul menyampaikan surat usul pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD kepada Gubernur DIY melalui Bupati Gunungkidul yang berisi: a. Surat Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul tentang Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul b. Pemberhentian antar waktu anggota DPRD: 1) karena meninggal dunia dengan melampirkan: ? surat kematian anggota DPRD 2) mengundurkan diri dengan melampirkan: ? Surat permohonan Pergantian Antar Waktu dari Partai Politik kepada Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul ? Surat Persetujuan Partai terkait PAW Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul 3) Diusulkan oleh partai politik atau menjadi anggota partai politik lain dengan melampirkan: ? Dokumen administrasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan undang-undang dan AD/ART Parpol 4) Diberhentikan: i. Dinyatakan bersalah berdasar putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman penjara paling singkat 5(lima) tahun, dengan melampirkan: ? Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ii. Diberhentikan sebagai anggota parpol, dengan melampirkan: ? Hasil proses penyelesaian perselisihan partai politik menurut AD/ART Parpol dan Undang-undang tentang Parpol, dan atau ? Dokumen administrasi dan dokumen pendukung berdasar AD/ART Parpol. iii. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan tanpa keterangan, melanggar sumpah/janji dan kode etik DPRD, tidak menghadiri rapat paripurna dan atau rapat Alat Kelengkapan Dewan selama 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan tentang Pemilu, dan melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah, dengan melampirkan : ? Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gunungkidul c. Penggantian Antar Waktu : 1) Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia; 2) Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; 3) surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat; 4) surat keterangan sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan: a) surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit pemerintah; b) disertai dengan keterangan bebas narkoba. 5) Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih. 6) Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup. 7) Surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota atau anggota DPRD yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup. 8) Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara 9) kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu; 10) surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup. 11) surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup. 12) fotokopi daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten/Kota pada pemilihan umum yang dilegalisir oleh KPU Kabupaten/Kota bagi DPRD Kabupaten/Kota. 13) fotokopi daftar peringkat perolehan suara partai politik yang mengusulkan penggantian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang dilegalisir oleh KPU Kabupaten.

  1. Pimpinan DPRD Kabupaten Gunungkidul menyampaikan surat resmi kepada Gubernur DIY melalui Bupati Gunungkidul.
  2. Sekretaris Daerah melalui Bagian Administrasi Pemerintahan Umum melaksanakan koordinasi dan verifikasi kelengkapan dokumen terkait penyampaian usulan pemberhentian dan PAW ke Gubernur.
  3. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Gunungkidul memproses surat Bupati Gunungkidul terkait usulan pemberhentian dan PAW ke Gubernur.

Surat Pengantar PAW disampaikan maksimal enam hari sejak surat permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Surat Bupati Gunungkidul terkait Usul Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Pimpinan DPRD Kabupaten Gunungkidul kepada Gubernur

-  Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul

-  Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a)   secara tertulis melalui :

     - Surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul

     - Kotak Pengaduan.

b)   Telepon : (0274) 391006 pswt 108

c)   Fax       : (0274) 391038. 391006

d)   Email    : setda@gunungkidulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemrosesan Penyampaian Usulan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Pimpinan DPRD Kabupaten Gunungkidul kepada Gubernur melalui Bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul"