Surat Pengantar PAW disampaikan maksimal enam hari sejak surat permohonan diterima.
Tidak dipungut biaya
Surat Bupati Gunungkidul terkait Usul Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Pimpinan DPRD Kabupaten Gunungkidul kepada Gubernur
- Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
a) secara tertulis melalui :
- Surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Kotak Pengaduan.
b) Telepon : (0274) 391006 pswt 108
c) Fax : (0274) 391038. 391006
d) Email : setda@gunungkidulkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store