Proses Tender Pengadaan Barang/ Jasa pada Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul

  1. Pengguna layanan menyampaikan dokumen pelimpahan tender yang terdiri dari: - Surat Pelimpahan; - Identitas paket RUP - Surat Keputusan Penetapan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen); - DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan; - Rencana waktu penggunaan barang/ jasa.

  1. Pengguna layanan menyerahkan Dokumen Persiapan pengadaan barang dan jasa kepada ULP
  2. ULP melakukan verifikasi terhadap Dokumen Persiapan Pengadaan
  3. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, ULP menetapkan personil Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan
  4. ULP memfasilitasi Pokja dan PPK melakukan Review Dokumen Persiapan Pengadaan
  5. Pokja Menyiapkan Dokumen Pemilihan dan memproses tender pengadaan barang dan jasa dari pengguna layanan
  6. Penetapan pemenang pemilihan oleh: a) Pokja: - nilai tender paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk pengadaan barang/jasa pekerjaan kontrusi jasa lainnya - nilai tender paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk paket pengadaan jasa konsultansi. b) Pengguna Anggaran (PA): - nilai tender di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk pengadaan barang/jasa pekerjaan kontrusi jasa lainnya - nilai tender di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk paket pengadaan jasa konsultansi.
  7. Pokja melaporkan hasil tender kepada PPK (secara Online) dan Kepala ULP (Secara Offline)
  8. Kepala ULP memproses penyerahan kembali dokumen hasil tender kepada pengguna

2 (dua) bulan (dokumen lengkap tanpa sanggah)

Tidak dipungut biaya

Dokumen hasil proses tender

- Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul

- Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a)    secara tertulis melalui :

- Surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul

- Kotak Pengaduan.

b)   Telepon : (0274) 391006 pswt 108

c)   Fax        : (0274) 391038, 391006

d)   Email    : setda@gunungkidulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Tender Pengadaan Barang/ Jasa pada Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul"