Bantuan Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul

  1. Pengguna layanan (perangkat daerah, pemerintah desa, atau masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam basis data terpadu) atau kuasa yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan konsultasi dan bantuan hukum kepada Bupati yang berisi: - nama dan identitas pemohon; - alamat dan nomor telepon pemohon/kuasa yang ditunjuk; - permasalahan; dilampiri: - surat kuasa (bila dikuasakan); - dokumen pendukung/alat bukti; dan - fotokopi KTP

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Bupati
  2. Berdasar disposisi Bupati, Sekda memerintahkan Kepala Bagian Hukum dan HAM untuk menindaklanjutinya
  3. Kepala Bagian Hukum dan HAM menindaklanjuti dengan membahas kasus hukum tersebut dengan pengguna layanan dan pihak terkait
  4. Tim Bagian Hukum memproses penanganan perkara untuk litigasi
  5. Kepala Bagian Hukum dan HAM melaporkan hasilnya kepada Bupati

Informasi diterimanya jawaban permohonan disampaikan maksimal 6 (enam) hari kerja sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum

- Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul

- Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a)    secara tertulis melalui :

- Surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul

- Kotak Pengaduan.

b)   Telepon : (0274) 391006 pswt 108

c)    Fax       : (0274) 391038, 391006

d)    Email    : setda@gunungkidulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul"