Peminjaman Ruang Rapat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: - waktu penggunaan; - acara; - nomor kontak pemohon; - jumlah peserta; dan - tempat/ruang rapat; disampaikan kepada Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Protokol dan Rumah Tangga

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Protokol dan Rumah Tangga
  2. Kepala Bagian Protokol dan Rumah Tangga mengkoordinasikan tindaklanjutnya
  3. Kepala Subbagian Rumah Tangga mengkoordinasikan petugas untuk meregister pada buku pinjam tempat dan memproses jawaban
  4. Petugas menyiapkan ruang rapat sesuai jadwal

Informasi diterimanya jawaban permohonan disampaikan maksimal 5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Jasa Peminjaman Ruang Rapat

-      Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul

-      Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a)    secara tertulis melalui :

·         surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah

·         kotak pengaduan.

b)   Telepon : (0274) 391006 pswt 108

c)    Fax        : (0274) 391038,391006

d)   Email    : setda@gunungkidulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Ruang Rapat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul"