Studi Banding pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: - tujuan studi banding; - waktu pelaksanaan studi banding; - nomor kontak pemohon; dan - jumlah peserta studi banding; disampaikan kepada Bupati/ Wakil Bupati/ Sekretaris Daerah dengan alamat Jalan Brigjen Katamso 1, Wonosari, Gunungkidul, 55813.

  1. Pemohon menyampaikan surat resmi kepada Bupati/ Wakil Bupati/ Sekretaris Daerah
  2. Sekretaris Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk melaksanakan koordinasi internal/ eksternal terkait pelaksanaan studi banding
  3. Kasubbag Protokol menindaklanjuti dengan: - memproses pengiriman jawaban - menyiapkan undangan dan bahan pelaksanaan studi banding hasil koordinasi dengan OPD terkait - menyiapkan akomodasi
  4. Pelaksanaan studi banding

Informasi diterimanya permohonan studi banding disampaikan maksimal enam hari sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan studi banding sesuai dengan tujuan pemohon

-      Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul

-      Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a)    secara tertulis melalui :

·         surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah

·         kotak pengaduan.

b)   telepon : (0274) 391006 pesawat 108

c)   fax       : (0274) 391038, 391006

d)   email    : setda@gunungkidulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Studi Banding pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul"