Pelayanan Evakuasi Bencana

No. SK: 060/005/III/2022

  1. membawa identitas diri

  1. Petugas PB Melakukan Patroli kelokasi rawan Bencana di wilayah kota Pekalongan.
  2. Petugas PB Menggali informasi Potensi Kejadian Bencana
  3. Petugas PB Melaporkan Hasil Kegiatan Patroli Kepada Atasan
  4. Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Menerima Laporan dari Petugas PB dan mengkaji laporan tersebut untuk dilaporkan kepada kepala Pelaksana
  5. Kepala pelaksana Mengkaji informasi yang di terima dan di teruskan lagi ke kasi pencegahan dan Kesiapsiagaan untuk di teruskan lagi kekasi pencegahan dan Kesiapsiagaan untuk di publikasikan

  1. 30 hari kerja untuk permohonan bantuan melalui surat/ proposal
  2. untuk Evakuasi Minimal 30 menit setelah laporan 

 

Tidak dipungut biaya

layanan Evakuasi Bencana

  1. Melalui telepon : 0285-4151508
  2. Melalui email : bpbd.pekalongan@gmail.com
  3. Secara langsung ke Kantor BPBD Kota Pekalongan, Jl. Sriwijaya 5b
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Evakuasi Bencana"