Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  1. Penerbitan KK baru : (a) Surat Pengantar RT/RW dan Lurah; (b) Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing; (c) Fotocopy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan; (d) Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (e) Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
  2. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran : (a) Surat Pengantar RT/RW dan Lurah; (b) KK lama; (c) Kutipan Akta Kelahiran.
  3. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI : (a) Surat Pengantar RT/RW dan Lurah; (b) KK lama; (c) KK yang akan ditumpangi; (d) Surat keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI; (e) Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  4. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau Orang Asing : (a) Surat Pengantar RT/RW dan Lurah; (b) KK lama atau KK yang ditumpangi; (c) Paspor; (d) Izin Tinggal Tetap; (e) Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
  5. Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk : (a) Surat Pengantar RT/RW dan Lurah; (b) KK lama; (c) Akta Kematian; (d) Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
  6. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk : (a) Surat Pengantar RT/RW dan Lurah; (b) Surat Keterangan kehilangan dari Lurah; (c) KK yang rusak; (d) Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; (e) Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan yang lengkap dan benar.
  2. Apabila berkas belum lengkap dan tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon.
  3. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi data serta mencatat dalam Buku Pendaftaran KK.
  4. Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke Operator.
  5. Operator melakukan input atau perubahan data kemudian dicetak dan diajukan ke Kasi Identitas Penduduk.
  6. Petugas pendaftaran meregistrasikan penerbitan KK dan mengajukan ke Kasi Identitas Penduduk dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
  7. Apabila ditemukan kejanggalan / data tidak sesuai dikembalikan ke register untuk dikonfirmasikan ke pemohon.
  8. Penandatanganan Kartu Keluarga oleh Kepala Dinas DUKCAPIL.
  9. Apabila Kepala Dindukcapil menemukan kejanggalan maka mengembalikan blanko KK kepada Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk/Kasi Identitas Penduduk untuk diteliti ulang.
  10. Kartu Keluarga yang telah ditandatangani dikembalikan kepada petugas untuk distempel dinas dan dibuatkan tanda terima.
  11. Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon untuk diteliti ulang.

7 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. Website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
  2. E-mail : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
  3. Twitter : dukcapilkotapkl 
  4. Instagram : Disdukcapilkotapkl 
  5. Facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
  6. Whatsapp : 085640557650

Silahkan download Identitas Kependudukan Digital pada Smartphone anda di :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru"