Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia : (a) Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin; (b) Surat Pengantar dari RT/RW dan Lurah; (c) Fotocopy KK, Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, Kutipan Akta Kelahiran; (d) Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagiWNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan yang lengkap dan benar.
  2. Apabila berkas belum lengkap dan tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon.
  3. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi data, mencatat dalam Buku Pendaftaran KTP-el.
  4. Petugas registrasi menyerahkan berkas ke operator entry KTP-el.
  5. Operator melakukan perekaman data KTP-el baru dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
  6. Petugas registrasi mengajukan berkas permohonan KTP-el ke petugas pencetakan KTP-el
  7. Petugas register menyerahkan ke pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektroik

  1. Website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
  2. E-mail : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
  3. Twitter : dukcapilkotapkl 
  4. Instagram : Disdukcapilkotapkl 
  5. Facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
  6. Whatsapp : 085640557650

Silahkan download Identitas Kependudukan Digital pada Smartphone anda di :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"