Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah diketahui Camat
  2. Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Asli dan Fotocopy KTP-el
  4. Pasfoto ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar

  1. Menyerahkan berkas-berkas persyaratan.
  2. (a) Berkas Lengkap : (1) Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi data, mencatat dalam buku pendaftaran permohonan SKPWNI; (2) Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke operator SIAK (Sistim Informasi Administrasi Kependudukan). (b) Berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
  3. (a) Operator SIAK entry data perpindahan penduduk dan menerbitkan SKPWNI dan Biodata penduduk pindah serta menyerahkan berkas dan konsep SKPWNI kepada Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk; (b) Apabila ada data bermasalah dikembalikan kepada register untuk dikonfirmasi ulang kepada pemohon.
  4. (a) Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk meneliti berkas persyaratan dan konsep SKPWNI, apabila lengkap dan benar diajukan kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk untuk ditandatangani. (b) Apabila tidak lengkap dan atau tidak benar dikembalikan ke operator untuk dicek ulang dengan memberitahukan permasalahan dan petunjuk penyelesaiannya.
  5. Apabila lengkap dan benar langsung ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan diserahkan kepada Kasi Identitas Penduduk.
  6. Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk menyerahkan SKPWNI yang telah ditandatangani Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk kepada petugas untuk distempel dan diserahkan kepada pemohon.
  7. Petugas mencatat pada agenda SKPWNI dan menyerahkan kepada pemohon.

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

  1. Website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
  2. E-mail : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
  3. Twitter : dukcapilkotapkl 
  4. Instagram : Disdukcapilkotapkl 
  5. Facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
  6. Whatsapp : 085640557650

Silahkan download Identitas Kependudukan Digital pada Smartphone anda di :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"