Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Surat kematian/visum dari dokter/paramedis.
  2. Asli KTP-el yang meninggal.
  3. Asli Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal (bila memiliki).
  4. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan (bila memiliki).
  5. Surat keterangan kematian dari RT dan/Kelurahan.
  6. Fotocopy KTP-el pelapor dan fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.

  1. Pemohon datang ke Dindukcapil membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Pemohon mengisi formulir dan diserahkan ke Petugas untuk dicek.
  3. Petugas pendaftaran memverifikasi data, apabila berkas belum lengkap dan tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon, jika sudah benar didaftar.
  4. Pemohon dan saksi menandatangani register akta kematian dan diberi tanda terima pengambilan.
  5. Petugas menyerahkan berkas ke Kasi Kelahiran dan Kematian untuk diverifikasi, jika sudah benar Kasi menyerahkan ke operator.
  6. Operator merekam dalam database kependudukan dan mencetak akta kematiannya.
  7. Operator menyerahkan berkas ke Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil.
  8. Kepala Bidang memverifikasi data, jika sudah sesuai diparaf, jika belum sesuai dikembalikan ke Kasi untuk diperbaiki.
  9. Kepala Bidang mengajukan Kutipan dan Register Akta Kematian ke Kepala Dinas untuk ditandatangani.
  10. Kepala Dinas memberikan Kutipan Akta Kematian yang ditandatangani kepada Petugas Pengambilan.
  11. Petugas Pengambilan menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada Pemohon.

10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

  1. Website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
  2. E-mail : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
  3. Twitter : dukcapilkotapkl 
  4. Instagram : Disdukcapilkotapkl 
  5. Facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
  6. Whatsapp : 085640557650

Silahkan download Identitas Kependudukan Digital pada Smartphone anda di :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"