Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong persalinan.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua.
  3. Fotocopy akta perkawinan/akta nikah orang tua.
  4. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
  5. Fotocopy paspor orang tua bagi anak dari perkawinan campur.
  6. Berita acara kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usul orang tuanya / tidak diketahui keberadaan orang tuanya.
  7. Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi kelahiran yang terlambat pencatatannya (lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahirannya).
  8. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran bagi kelahiran terlambat dan tidak memiliki keterangan dari dokter/bidan/penolong persalinan.
  9. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri bagi kelahiran terlambat yang tidak memiliki akta perkawinan/akta nikah orang tua dan didalam kartu keluarga sudah tercantum nama orang tuanya.

  1. Pemohon datang membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Pemohon mengisi formulir dan diserahkan ke Petugas untuk dicek
  3. Petugas memverifikasi data, jika benar didaftar dan jika belum lengkap dikembalikan
  4. Pemohon menandatangani register akta kelahiran dan diberi tanda terima pengambilan
  5. Petugas menyerahkan berkas ke Kasi Kelahiran dan Kematian untuk diverifikasi dan diserahkan ke Operator
  6. Operator merekam ke database kependudukan dan membuat SK Kepala Dindukcapil (bagi yang terlambat) serta mencetak
  7. Operator menyerahkan berkas ke Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil
  8. Kabid memverifikasi dan memparaf berkas yang sudah sesuai
  9. Kabid mengajukan Kutipan dan Register Akta Kelahiran dan SK ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  10. Kepala Dinas memberikan Kutipan Akta Kelahiran yang ditandatangani kepada Petugas Pengambilan
  11. Petugas Pengambilan menyerahkan Kutipan Akta kepada Pemohon

10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

  1. Website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
  2. E-mail : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
  3. Twitter : dukcapilkotapkl 
  4. Instagram : Disdukcapilkotapkl 
  5. Facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
  6. Whatsapp : 085640557650

Silahkan download Identitas Kependudukan Digital pada Smartphone anda di :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"