Pelayanan Perpustakaan

No. SK: 060/244/IV/Tahun 2021

  1. A. Persyaratan Pendaftaran Kartu Tanda Anggota | Diterimanya KTA oleh Pemustaka
  2. 1.Warga Kota Pekalongan dan sekitarnya
  3. 2.Mengisi Formulir pendaftaran / keanggotaan
  4. 3.Menunjukan Kartu Identitas (KTP/SIM/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa)
  5. 4.Surat Keterangan dari instansi/lembaga pabila calon anggota berasal dari luar kota pekalongan
  6. B. Persyaratan Peminjam Bahan Pustaka | Terpinjamnya bahan pustaka dengan bukti pembubuhan tanggal kembali
  7. 1.Peminjaman Buku adalah anggota perpustakaan yang dibuktikan dengan menunjukkan KTA yang masih aktif
  8. 2.Peminjaman Buku adalah pemilik Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih aktif
  9. 3.Peminjaman Buku diperbolehkan meminjam buku sejumlah maksimal 2 (dua) buku
  10. 4.Jangka waktu peminjaman maksimal 7 hari terhitung sejak tanggal peminjaman
  11. 5.Apabila peminjam masih membutuhkan buku yang dipinjam, dapat diperpanjang sebanyak 2 kali dengan membawa buku diamksud ke perpustakaan (diproses pinjam ulang/perpanjang waktu peminjaman)
  12. C. Persyaratan Pengembalian Bahan Pustaka | Pengambilan Bahan Pustaka dengan butki data kosong pada sistem otomasi
  13. 1.Peminjam buku membawa buku yang akan dikembalikan
  14. 2.Pengembalian buku diwakilkan, tapi tidak berlaku untuk pinjam ulang/perpanjang waktu peminjaman
  15. 3.Apabila Peminjam buku mengembalikan dalam waktu yang melebihi tanggal jatuh tempo (terlambat) dikenakan sanksi skorsing tidak boleh meminjam buku untu jangka waktu 11 minggu waktu keterlambatan 1 hari, 2 minggu yang waktu keterlambatannya 2 hari
  16. 4.Apabila tanggal ajtuh tempo pengembalian bertepatan dengan bari besar nasional (LIBUR) maka pengembalian buku melalui drop box yang tersedia di DInarpus atau pengembalian dilaksanakan setelah tanggal berikutnya

  1. Mekanisme pendaftaran Kartu Tanda Anggota (KTA) : 1.Pemustaka Mendaftar langsung kepada petugas pendaftaran atau mendaftar secara online. 2.Pemustaka membaca penjelasan pengisian formulir pendaftaran dan persyaratan pembuatan kartu anggota. 3.Pemustaka mengisi formulir pendaftaran lengkap dengan tanda tangan serta mencukupi kelengkapan persyaratannya dan menyerahkannya kepada petugas pendaftaran. 4.Petugas pendaftaran menerima dan meneliti kelengkapan data dan persyaratan pembuatan kartu anggota pemustaka. 5.Petugas Pendaftaran mengembalikan formulir pendaftaran kepada pemustaka apabila data dan persyaratan belum lengkap.
  2. Mekanisme Peminjaman Bahan Pemustaka : 1.Pemustaka mengisi daftar hadir. 2.Pemustaka mencari bahan pustaka di rak dan menyerahkan bahan pemustaka yang akan dipinjam dan menunjukan kartu anggota yang masih berlaku pada petugas pelayanan 3.Petugas pelayanan memproses peminjaman bahan perpustakaan maksimal 2 eksampler, 1 minggu dan memberikan informasi sanksinya. 4.Apabila pemustaka akan memperpanjang buku yang dipinjam hanya diperkenankan 2 kali perpanjangan. 5.Petugas pelayanan membutuhkan stempel pada lembar tanggal kembali sesuai tanggal jatuh tempo. 6.Petugas pelayanan menyerahkan kembali kartu anggota dan bahan pustaka yang dipinjam kepda pemustaka.
  3. Mekanisme Pengembalian Bahan Pustaka : 1.Pemustaka mengisi daftar hadir. 2.Pemustaka menyerahkan bahan pustaka yang dipinjam dan kartu anggota kepada petugas pelayanan 3.Petugas pelayanan mengentry nomor anggota ke sistem otomasi (KOHA) dan melihat data peminjaman. 4.Petugas pelayanan menginformasikan sanksi keterlambatan apabila pemustaka terlambat dalam mengembalikan bahan perpustakaan dan selanjutnya menghapus data peminjaman di komputer. 5.Petugas pelayanan menghapus data peminjaman apabila pemustaka terlambat dikenakan sanksi 6.Petugas Pelayanan menyimpan bahan perpustakaan yang telah dikembalikan pemustaka ke meja pengembalian yang telah disediakan. 7.Petugas pelayanan menata kembali bahan perpustakaan ke rak sesuai dengan nomor klasifikasinya.

A.Pelayanan Pendaftaran Kartu Anggota (KTA)

1. 15 menit (termasuk proses verifikasi dan validasi kelengkapan berkas yang diserahkan oelh pemustaka

2. Jam Pelayanan Sebagai berikut :

Senin s/d Jumat

pukul 08.00 - 14.00 WIB

Sabtu s/d Minggu

pukul 08.00 - 13.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perpustakaan

- Pengaduan Tak Langsung

email : dinarpus.pekalongankota@gmail.com

telp : 0285-426994

Whatsap : 0856 0000 4788

Facebook : perpustakaan umum kotapkl

Instagram : Dinarpus Kota Pekalongan

Twitter : @dinarpuskotapkl

Website : dinarpus.pekalongankota.go.id

- Pengaduan Langsung

Permohonan Penyampaian Pengaduan Langsung pada petugas

Petugas merspon pengaduan pemohon sampai mendapat solusi

Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinarpus

Pejabat Dinarpus menyelesaikan permaslaahn sampai tuntas dan mendapat solusi 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

i-PekalonganKota

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan"