No. SK: 060/244/IV/Tahun 2021
a.melakukan survey arsip yang akan dilakukan penataan
b.menyiapkan pemindahan arsip yang akan ditata ketempat pengolahan arsip inaktif
c.menyusun skema penataan arsip sebagai dasar pengelompokan arsip
d.merekontruksi arsip untuk mewujudkan kesatuan fisik dan informasi arsip melalui kegiatan pemilihan arsip dan rekonstruksi informasi arsip
e.melakukan deskripsi arsip
f.melakukan manuver data dan fisik arsip
g.memberkaskan arsip ke dalam folder
h.penataan berkas ke dalam books
i.penyimpanan arsip inaktif
j.menyusun daftar aktif inaktif
k.membuat Laporan penataan arsip inaktif dan disertai dengan daftar arsip inaktif
Tidak dipungut biaya
Layanan Penataan Arsip
Pengaduan Tak Langsung
1.Telepon : (0285) 426994, (0285) 4460517
2.email : dinarpus.pekalongankota@gmail.com
3.Website : http://dinarpus.pekalongankota.go.id
Pengaduan Langsung :
1.Pemohon menyampaikan pengaduan kepada petugas.
2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan dapat diteruskan ke Pejabat yang lebih tinggi
4.Pejabat menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store