Layanan Penataan Arsip

No. SK: 060/244/IV/Tahun 2021

  1. Surat Permohonan Penataan
  2. Pemohon menyediakan prasarana berupa ruang pengolahan, dan tempat penyimpanan
  3. Pemohon menyediakan arsip diruang pengolahan data
  4. Menunjuk pegawainya sebagai penghubung dengan petugas penataan

  1. Melakukan survey arsip yang akan dilakukan penataan
  2. Menyiapkan pemindahan arsip yang akan ditata ketempat pengolahan arsip inaktif
  3. Menyusun skema penataan arsip sebagai dasar pengelompokan arsip

a.melakukan survey arsip yang akan dilakukan penataan

b.menyiapkan pemindahan arsip yang akan ditata ketempat pengolahan arsip inaktif

c.menyusun skema penataan arsip sebagai dasar pengelompokan arsip

d.merekontruksi arsip untuk mewujudkan kesatuan fisik dan informasi arsip melalui kegiatan pemilihan arsip dan rekonstruksi informasi arsip

e.melakukan deskripsi arsip

f.melakukan manuver data dan fisik arsip

g.memberkaskan arsip ke dalam folder

h.penataan berkas ke dalam books

i.penyimpanan arsip inaktif 

j.menyusun daftar aktif inaktif

k.membuat Laporan penataan arsip inaktif dan disertai dengan daftar arsip inaktif

Tidak dipungut biaya

Layanan Penataan Arsip

Pengaduan Tak Langsung

1.Telepon    : (0285) 426994, (0285) 4460517

2.email        : dinarpus.pekalongankota@gmail.com

3.Website    : http://dinarpus.pekalongankota.go.id

Pengaduan Langsung :

1.Pemohon menyampaikan pengaduan kepada petugas.

2.Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan dapat diteruskan ke Pejabat yang lebih tinggi

4.Pejabat menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penataan Arsip"