Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial di Sentra Wyata Guna Bandung

  1. Surat Keterangan Dokter tentang tingkat kecacatan netra.
  2. Surat Keterangan Dokter yang menyatakan berbadan sehat.
  3. Tidak mempunyai cacat ganda.
  4. Surat Keterangan yang menyatakan tidak hamil (bagi wanita).
  5. Pas Foto 2x 3 sebanyak 3 lembar, 3x 4 sebanyak 3 lembar
  6. Foto copy ijazah / STTB yang dimiliki.
  7. Foto copy kartu keluarga / KK.
  8. Surat Akte Kelahiran.
  9. Surat keterangan Berkelakuan Baik dari Kelurahan / Kecamatan.
  10. Surat Keterangan Tidak mampu dari Kelurahan.
  11. Mengisi formulir :
  12. Identifikasi Penerima Manfaat yang disediakan.
  13. Surat pernyataan dari orang tua / wali tentang kesanggupan menerima kembali penerima manfaat setelah selesai atau dikembalikan karena melanggar tata tertib / dinyatakan tidak dapat mengikuti Program pelayanan rehabilitasi.
  14. Surat penyataan untuk tidak menikah selama rehabilitasi sosial maupun pendidikan.
  15. Data tentang diri penerima manfaat, keluarga atau kondisi yang diisi oleh instansi sosial terkait.

  1. Pendekatan Awal :
    • Orientasi dan Konsultasi, bertujuan untuk Mendapatkan dukungan serta kemudahan bagi pelaksanaan rehabilitasi sosial dalam panti untuk mengumpulkan data penyandang disabilitas netra
    • Identifikasi, bertujuan untuk Memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang permasalahan penyandang disabilitas netra
    • Pemberian motivasi, bertujuan untuk Menumbuhkan kemauan penyandang disabilitas netra untuk mengikuti program rehabilitasi sosial
    • Seleksi, bertujuan untuk Menentukan calon penerima manfaat sesuai persyaratan untuk memperoleh program rehabilitasi sosial di Panti
    • Penerimaan, bertujuan Menetapkan penerima manfaat untuk mengikuti program rehabilitasi sosial dalam panti
    • Pengasramaan, bertujuan Menempatkan penerima manfaat dalam asrama dan terpenuhinya kebutuhan dasar penerima manfaat
  2. Pemahaman dan Pengungkapan Masalah ( Asesmen ), bertujuan untuk memahami dan mengungkap kondisi objektif dari permasalahan dan potensi penerima manfaat yang berkaitan dengan aspek fisik, mental spiritual, psikososial, pendidikan formal dan kesetaraan serta keterampilan
  3. Rencana Intervensi ( Penempatan dalam program rehabilitasi sosial ), bertujuan untuk menentukan jenis kegiatan rehabilitasi sosial yang dibutuhkan penerima manfaat.
  4. Pelaksanaan program rehabilitasi sosial ( Intervensi ), bertujuan untuk :
    • Meningkatkan kesehatan jasmani
    • Meningkatkan ketaatan beribadah
    • Mengatasi permasalahan psikososial diantaranya meningkatkan kepercayaan diri, konsep diri, penyesuaian diri, kecemasan, tanggung jawab sosial dan permasalahan psikososial lainnya.
    • Meningkatkan pengetahuan dasar penerima manfaat
    • Meningkatkan keterampilan kerja untuk mencapai kemandirian penerima manfaat
    • Meningkatkan keterampilan sosial agar dapat menjalankan fungsi sosialnya
    • Mengembangkan potensi diri penerima manfaat.
  5. Evaluasi, bertujuan :
    • Sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan program rehabilitasi sosial
    • Sebagai pengalaman belajar dalam memperbaiki kegagalan di masa yang akan datang
    • Memperkuat penerima manfaat dalam menghadapi masalah, hambatan yang sama dan berbeda di masa yang akan datang
    • Dapat diukur keberhasilan dan kegagalam dari aspek proses dan hasil
  6. Terminasi
    • Pemutusan program rehabilitasi sosial bertujuan melakukan pemutusan hubungan rehabilitasi sosial dengan penerima manfaat
    • Rujukan (refferral) bertujuan melakukan tujukan pelayanan ke lembaga lain karena keinginan penerima manfaat dan keterbatasan panti
  7. Bimbingan Lanjut, betujuan :
    • Memantapkan kemandirian penerima manfaat baik berupa konsultasi, bimbingan peningkatan / pengembangan / pemasaran maupun bantuan lain untuk memperkuat kondisi penerima manfaat
    • Mempersiapkan serta mengintegrasikan penerima manfaat dengan lingkungan keluarga dan masyarakat

Rentang waktu pelayanan adalah sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama 3 tahun

" REHABILITASI DAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS NETRA PSBN WYATA GUNA BANDUNG ADALAH GRATIS "

Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial

Untuk memenuhi harapan akan pelayanan prima terhadap personil maupun pelayanan yang diberikan oleh PSBN Wyata Guna Bandung, maka diperlukan pengelolaan pengaduan. Setiap masyarakat berhak memberikan pengaduan, kritik dan saran melalui telepon, email PSBN Wyata Guna Bandung.

Telp PSBN Wyata Guna Bandung : 022 4205214

Email PSBN Wyata Guna Bandung : psbnwyataguna@kemsos.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial di Sentra Wyata Guna Bandung"