Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial di SENTRA "TUMOU TOU" MANADO

  1. Calon penerima manfaat tidak disabilitas ganda/hanya disabilitas netra (totally blind/low vision)
  2. Berusia 9 sampai dengan 40 tahun
  3. Photo copy KTP atau Kartu Keluarga
  4. BPJS/ Kartu Indonesia Sehat
  5. Berbadan sehat dan tidak mempunyai penyakit menular (dengan surat dokter)
  6. Surat Keterangan Belum Menikah
  7. Surat pengantar dari Lurah/Kepala Desa setempat
  8. Surat pernyataan/persetujuan dari orang tua/wali
  9. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/kota setempat
  10. Surat permohonan
  11. Pas photo 3x4 sebanyak 3 lembar

  1. Pendataan, Identifikasi, Motivasi dan Seleksi Penyandang Disabilitas Netra yang dilakukan oleh petugas Panti (berkoordinasi dengan dinas Sosial Kab/kota, Pertuni, Orsos)
  2. Pemanggilan penyandang disabilitas netra serta registrasi
  3. Asesmen
  4. Penempatan program
  5. Proses Rehabilitasi meliputi bimbingan fisik, mental, sosial, psikososial dan keterampilan
  6. Proses Resosialisasi dengan bimbingan penyiapan kerja dan bimbingan kemasyarakatan
  7. Penyaluran
  8. Bimbingan Lanjut
  9. Terminasi

Waktu pelayanan dalam Panti antara 3 sampai dengan 5 tahun

Selama mengikuti pelayanan  para penyandang disabilitas netra tidak dipungut biaya (GRATIS)

REHABILITASI

Untuk pengaduan layanan dapat menghubungi PSBN "Tumou Tou" Manado. Jl. Daan Mogot No 116-118 Kelurahan Paal IV kecamatan Tikala Kota Manado, atau melalui telepon (0431) 847165

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial di SENTRA "TUMOU TOU" MANADO "