SENTRA TERPADU "INTEN SOEWENO" Cibinong Bogor

No. SK: 430/4.6/HM.01/6/2024

  1. Persyaratan Umum Bersedia mengikuti segala peraturan yang ditetapkan dalam sentra
  2. Persyaratan Administrasi

  1. Mekanisme Pelayanan yang diberikan dimulai dari aduan masyarakat, LSM, Orsos dan Dinas Sosial setempat, kemudian dilakukan penjangkauan berupa seleksi dan identifikasi dan melaksanakan tahap asesmen terhadap masalah dan kebutuhan klien. setelah melakukan tahap asesmen maka dilakukanlah pertemuan kasus (Case Conference) untuk menentukan apakah klien memenuhi syarat atau tidak untuk mendapatkan proses pelayanan dalam panti. Setelah klien dinyatakan diterima maka dilakukan proses penempatan di wisma yang sudah di tentukan dan mendapatkan proses pelayanan. hingga akhirnya tahap Terminasi, tahap ini adalah tahap akhir dimana klien sudah meninggal atau mereka yang sudah tidak mau menerima pelayanan lagi dan akan kembali ke keluarga.

Waktu Pelayanan Maksimal 5 Tahun.

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Sosial

Sebagai wujud keterbukaan dan akuntablitas Layanan SENTRA TERPADU "INTEN SOEWENO" Cibinong Bogor kepada Masyarakat. Penyelesaian pengaduan atas pelaksanaan Layanan yang dilaksanakan oleh SENTRA TERPADU "INTEN SOEWENO" Cibinong Bogor, pengadua dapat disampaikan melalui :

  1. Command Center atau Pusat Kendali (Call Center 171);
  2. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!); dan
  3. Kotak Pengaduan dan WhatsApp +62 811-9592-636
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SENTRA TERPADU "INTEN SOEWENO" Cibinong Bogor"