Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial di SENTRA "ALYATAMA" JAMBI

  1. Laki-laki atau Perempuan
  2. Berusia 0-18 tahun
  3. Yatim Terlantar/ Piatu Terlantar/Yatim Piatu terlantar atau anak dari keluarga yang tidak mampu yang dinyatakan oleh Keterangan ketua RT/Lurah setempat
  4. Sehat Jasmani dan Rohani yang dinyatakan oleh instansi kesehatan setempat
  5. Direkomendasikan oleh instansi Sosial tingkat Kabupaten/Kota atau Propinsi setempat
  6. Surat penyerahan pembinaan dari orang tua/ keluarga/wali

  1. Setiap anak terlantar yang mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial/ kepolisian/ Tokoh masyarakat akan diregistrasi yang disebut sebagai calon Penerima Manfaat dan akan dilakukan seleksi. Tim Seleksi akan melakukan penjangkauan dan asessment awal ke rumah calon penerima manfaat. Setelah dinyatakan lulus seleksi dan laik mendapatkan pelayanan sosial dalam panti di PSAA Alyatama Jambi. selanjutnya calon Penerima Manfaat disebut Penerima Manfaat akan diasramakan. Kemudian Pekerja Sosial akan melakukan asesement lanjutan dan rencana pengasuhan terhadap Penerima Manfaat. Selanjutnya penerima manfaat akan mengikuti tahapan rehabilitasi sosial hingga dilakukan reunifikasi ke keluarga ataupun keluarga pengganti.

Minimal 3 bulan, Maksimal mencapai usia 18 tahun atau hasil Assesment yang menyatakan bahwa penerima manfaat telah dapat di reunifikasi (keinginan pihak keluarga)

Gratis (dibebankan pada APBN)

Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial

Untuk memenuhi harapan terhadap pelayanan prima terhadap personil maupun pelayanan yang diberikan oleh  PSAA Alyatama Jambi maka diperlukan pengelolan pengaduan. Setiap masyarakat berhak memberikan masukan, saran dan kritik kepada PSAA Alyatama Jambi melalui telepon, email, kotak saran maupun datang langsung ke kantor PSAA Alyatama Jambi, sedangkan penanggungjawab pengelolaan pengaduan di PSAA Alyatama Jamb adalah Kepala PSAA Alyatama Jambi.

Pengaduan dapat dilakukan melalui telepon (0741) 570160 atau email di alyatama@kemsos.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial di SENTRA "ALYATAMA" JAMBI "