No. SK: 29/5.5/RH.00/01/2023
Lama penerbitan izin setelah permohonan izin disetujui
a.
Surat Izin
Promosi dan Surat Pemberitahuan Keputusan Menteri Sosial
Biaya Permohonan Izin
UGB
a. Biaya permohonan izin sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap penentuan pemenang/periode dan biaya izin promosi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Dana disetor/ditransfer melalui rekening BRI Nomor 0335-01-003213-30-0 a/n. BPN 182 Ditjen Dayasos.
b.Biaya dana kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan hadiah sesua dengan Peraturan Perundang-Undangan. Dana hibah bagi provinsi yang belum online disetor/ditransfer melalui rekening BNI Cabang Kramat Jakarta Nomor 1515871331 a/n. RPL 182 PDHL Dit Dayasos Utk 2LLSHDT2, sedangkan provinsi yang telah online, Dana Hibah dibayarkan melalui Virtual Account (VA).
Penerbitan surat keputusan izin Penyelenggaraan UGB dan PUB
Call Center: 171
Wa Center : 0813-8244-4000
SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store