Pelayanan Perijinan Undian Gratis Berhadiah (UGB)

No. SK: 1 Tahun 2022

  1. Diajukan oleh suatu Badan yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum.
  2. Mempunyai akta pendirian atau akta notaris atau keputusan suatu pembentukan panitia/organisasi.
  3. Mempunyai susunan pengurus/kepanitiaan.
  4. Mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  5. Menyebutkan pokok-pokok kegiatan dari organisasi/badan yang bersangkutan.
  6. Bagi badan yang akan menyelenggarakan undian gratis berhadiah sekurang-kurangnya harus telah terdaftar pada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Bagi badan yang kegiatannya di bidang usaha perdagangan harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  8. Hadiah yang berupa barang harus mencantumkan harga sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada saat itu dan apabila ada perbedaan selisih harga atau sponsor sebanyak-banyaknya 5i harga yang berlaku dengan disertai surat pernyataan dari pihak sponsor yang bersangkutan.
  9. Hadiah harus tersedia pada saat permohonan izin diajukan atau sebelum jangka waktu penyelenggaraan.
  10. Melampirkan surat kuasa bagi penyelenggara yang menggunakan agensi dan surat tugas bagi penyelenggara yang menugaskan pegawainya untuk melakukan pengurusan izin.
  11. Melampirkan contoh iklan/promosi pada saat mengajukan permohonan izin.
  12. Untuk penyelenggaraan undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan RI.

  1. Permohonan izin diajukan kepada Menteri Sosial Sosial dalam waktu 30 (tiga puluh) hari atau selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum program penyelenggaraan undian
  2. Dalam hal permohonan izin dilakukan oleh agensi harus melampirkan surat kuasa dari penyelenggara bermeterai cukup;
  3. Penyelenggara UGB melakukan mengajukan permohonan melalui aplikasi simppsdbs.kemensos.go.id dengan melampirkan surat tugas dan dokumen legalitas perusahaan;
  4. Menerima notifikasi dari DPMPTSP dan/atau Dinas Sosial Provinsi paling lama 5 (lima) hari kerja;
  5. Menerima Rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi atau DPMPTSP Provinsi;
  6. Membayar biaya permohonan izin, biaya izin promosi ke bank yang telah ditentukan, dan membayar dana hibah melalui Virtual Account (VA);
  7. Mengunggah slip bukti pembayaran permohonan izin, dan biaya izin promosi melalui tab biaya-biaya pada aplikasi online SIMPPSDBS;
  8. Menerima notifikasi pembayaran telah diterima;
  9. Penyelenggara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dapat mengambil Surat Izin Promosi dan Surat Keterangan Keputusan Menteri Sosial Dalam Proses yang asli di kantor Kementerian Sosial dengan menukarkan surat permohonan izin yang telah diunduh dari aplikasi dengan kertas kop surat resmi (asli), bermeterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), dan ditanda tangani oleh penanggungjawab;
  10. Surat Izin Promosi dan Surat Pemberitahuan Keputusan Menteri Sosial Dalam Proses yang asli dikirimkan ke alamat penyelenggara diluar Jabodetabek setelah penyelenggara mengirimkan permohonan izin dan/atau permohonan izin yang telah diunduh dari aplikasi dengan kertas kop surat resmi (asli), bermaterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), dan ditanda tangani oleh penanggungjawab;
  11. Setelah Surat Izin Promosi dan Surat Pemberitahuan Keputusan Menteri Sosial Dalam Proses selesai, selanjutnya berkas surat permohonan izin UGB diproses untuk diterbitkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan UGB;
  12. Surat Keputusan Menteri Sosial diunggah ke aplikasi, sehingga penyelenggara dapat mencetak dari aplikasi. Surat Keputusan Menteri Sosial yang asli dapat diambil di kantor Kementerian Sosial atau dikirimkan ke alamat penyelenggara yang berada di luar Jabodetabek.

Lama penerbitan izin setelah permohonan izin disetujui

a.   Surat Izin Promosi dan Surat Pemberitahuan Keputusan Menteri Sosial

Biaya Permohonan Izin UGB


a.  Biaya permohonan izin sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap penentuan pemenang/periode dan biaya izin promosi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.  Dana disetor/ditransfer melalui rekening BRI Nomor 0335-01-003213-30-0 a/n. BPN 182 Ditjen Dayasos.


b.Biaya dana kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan hadiah sesua dengan Peraturan Perundang-Undangan. Dana hibah bagi provinsi yang belum online disetor/ditransfer melalui rekening BNI Cabang Kramat Jakarta Nomor 1515871331 a/n. RPL 182 PDHL Dit Dayasos Utk 2LLSHDT2, sedangkan provinsi yang telah online, Dana Hibah dibayarkan melalui Virtual Account (VA).

Penerbitan surat keputusan izin Penyelenggaraan UGB dan PUB

Call Center: 171 

Wa Center : 0813-8244-4000

SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simppsdbs.kemensos.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perijinan Undian Gratis Berhadiah (UGB)"