Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Sentra "Dharma Guna" Bengkulu

  1. Rujukan dari Lembaga/organisasi sosial, dan masyarakat

  1. Orang Tua/Wali mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Panti Sosial Bina Laras “Dharma Guna” Bengkulu
  2. Melengkapi semua persyaratan dan dikirim ke PSBL "Dharma Guna" Bengkulu untuk menjadi daftar tunggu
  3. Menunggu pemanggilan penerimaan dari PSBL "Dharma Guna" Bengkulu
  4. Pemanggilan dan dilakukan seleksi Penerimaan
  5. Penerimaan dan ditetapkan sebagai PM

Waktu Pelayanan               :

1)     Lama pelayanan diberikan maksimal selama 2 tahun

2)     Pelayanan dapat diputuskan jika PM sering meninggalkan Panti tanpa sepengetahuan petugas dan tidak bisa atau tidak mau mengikuti program pelayanan atau sudah mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.

APBN / Tidak dipungut biaya (gratis)

REHABILITASI

Sentra  "Dharma Guna" Bengkulu menyediakan Kotak Pengaduan Masyarakat

No Telf Pengaduan Masyarakat : 082144199999

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Sentra "Dharma Guna" Bengkulu"