No. SK: 15/1.6/HM.03/7/2024
10 Hari + 7 Hari kerja (Jika diperlukan perpanjangan waktu) + 30 Hari Penyelesaian Keberatan
Tidak dipungut biaya
Pusat Pelayanan Informasi yang terkaitan dengan Kementerian Sosial RI
Pelayanan keberatan informasi sebagaimana prosedur UU KIP. dapat mengajukan kepada atasan PPID Kementerian Sosial RI selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI.
Kanal lain dapat menggunakan layanan aduan masyarakat pada:
Command Center
Call Center : 171
SP4N-LAPOR!
SMS 1708 (Lapor Kemensos)
Website : www.lapor.go.id
Aplikasi Android/IoS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store