Pengaduan WBS, Gratifikasi dan Conflict Of Interest

  1. Identitas pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim)
  2. Uraian pelanggaran yang dilakukan
  3. Terlapor serta pihak lain yang terlibat (bila ada) dan unitnya
  4. Unit tempat kejadian dan waktu kejadian
  5. Dokumen pendukung dan bukti lainnya (bila ada)

  1. 1. Laporan pelanggaran/pengaduan disampaikan melalui Saluran Pengaduan secara langsung atau tidak langsung melalui telepon, faksimili, SMS, kotak pengaduan, email dan website yang telah disediakan oleh Unit Kepatuhan
  2. Laporan pengaduan akan diadministrasikan dan diverifikasi
  3. Dilakukan pemanggilan terhadap pelapor
  4. Dilakukan pemeriksaan terhadap pengaduan
  5. Memberikan rekomendasi terhadap pengaduan
  6. Membuat laporan tentang penanganan pengaduan

  1. Mengadministrasikan laporan pelanggaran (2 hari kerja)
  2. Menganalisis laporan pelanggaran untuk menentukan suatu pelanggaran ditindaklanjuti ke pemeriksaan (3 hari kerja)
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan (10 hari kerja)
  4. Memberikan rekomendasi terhadap pengaduan (2 hari kerja)
  5. Membuat laporan tentang penanganan pengaduan (5 hari kerja)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan whistleblowing system / pengaduan

  1. Mengadministrasikan laporan pelanggaran
  2. Menganalisis laporan pelanggaran untuk menentukan suatu pelanggaran ditindaklanjuti ke pemeriksaan
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan
  4. Memberikan rekomendasi terhadap pengaduan
  5. Membuat laporan tentang penanganan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan WBS, Gratifikasi dan Conflict Of Interest"