Layanan Data dan Informasi Publik

  1. Unggah Scan KTP/NPWP/Akta Perusahaan
  2. Melampirkan surat permohonan informasi

  1. Membuat akun permohonan informasi pada portal https://ppid.bumn.go.id
  2. Melampirkan dokumen pendukung permohonan (Identitas diri dan/atau surat permohonan informasi)

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian BUMN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Data dan Informasi Publik"