Layanan Permohonan Informasi Publik

  1. 1. Melalui Permohonan Online
  2. a. . Pengguna layanan dapat mengunjungi website PPID BIN (ppid.bin.go.id) dan wajib melakukan registrasi dengan membuat akun untuk mengajukan permohonan informasi
  3. b. Pengguna layanan wajib mengisi formulir permohnan informasi meliputi : 1) Identitas pemohon dengan melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pengguna informasi. 2) jenis informasi yang dibutuhkan. 3) alasan permintaan informasi
  4. 2. Melalui Permohonan offline
  5. a. Pengguna layanan datang ke kantor BIN unit PPID BIN Jl. Seno Raya No.1 Pejaten Timur Pasar Minggu Jakarta Selatan
  6. b. Pengguna layanan menyampaikan maksudnya, kemudian mengisi formulir permintaan informasi

  1. 1. Melalui Permohonan Online a. Pengguna layanan dapat mengakses website PPID BIN (ppid.bin.go.id), dan registrasi dengan membuat akun. b. Pengguna layanan mengajukan permohonan informasi dengan mengisi formulir permintaan informasi. c. Petugas memberikan tanda terima permintaan informasi kepada pemohon. d. Petugas mengecek permintaan sesuai formulir permintaan informasi yang diisi. e. Pengguna layanan menunggu hasil pengecekan terhadap permintaan informasi, dimana 1) Jika informasi yang diminta masuk dalam katagori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima data dan informasi sesuai permohonannya. 2) Jika informasi yang diminta masuk dalam katagori Dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai alasan penolakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku melalui akun pemohon
  2. 2. Melalui Permohonan offline f. Pengguna layanan datang langsung ke kantor BIN / PPID BIN dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohanan data dan informasi kepada petugas. g. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan mengajukan permohonan informasi dengan mengisi formulir permintaan informasi serta melampirkan foto copy KTP. h. Petugas memberikan tanda terima permintaan informasi kepada pemohon. i. Petugas mengecek permintaan sesuai formulir permintaan informasi yang diisi. j. Pengguna layanan menunggu hasil pengecekan terhadap permintaan informasi, dimana 3) Jika informasi yang diminta masuk dalam katagori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima data dan informasi sesuai permohonannya. 4) Jika informasi yang diminta masuk dalam katagori Dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang diserta alasan penolakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku melalui akun pemohon

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi yang diberikan sesuai permintaan, tidak termasuk dalam kategori “dikecualikan” dan informasi yang tidak dikuasai BIN

Aduan/saran/masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :

1.   surat ke PPID BIN, Jl. Seno Raya Pejaten Timur Pasar Minggu Gedung M Lt. 4;

2.   e-mail : team.ppid@bin.go.id;

3.   kanal pengaduan

a.    website BIN: “hubungi kami”;

b.   website PPID BIN: ”kontak PPID”;

4.   chat whatsApp: 0889-71512399;

5.   kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a.    website : www.lapor.go.id;

b.   SMS melalui Nomor 1708;

c.    twitter:@lapor1708; dan

aplikasi android / IOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Informasi Publik"