Jadwal kegiatan pimpinan, lay out acara, susunan acara, laporan dan dokumentasi acara
1. Berbentuk peraturan meliputi peraturan daerah dan peraturan bupati dan 2. Berbentuk penetapan berupa keputusan Bupati atau sekretaris daerah
zin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama
Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama
Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama
Izin Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Alat Kesehatan
Izin Penelitian kepada mahasiswa
Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non-Formal
Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal Oleh Masyarakat
Jumlah unit dan lamanya pemakaian
Kejelasan masalah, poin-poin hasil konsultasi
Admin Instansi