Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)
Surat Izin Badan Usaha Pelabuhan
Surat Izin Kerja Reklamasi (SIKR)
Surat Izin Kerja Keruk (SIKK)
Izin Trayek Angkutan Dengan Mobil Taxi
Izin Angkutan Pemandu Moda Dalam Provinsi Dengan Menggunakan Kendaraan Kapasitas 10-15 Tempat Duduk, 16-24 Tempat Duduk, 25 Tempat Duduk Atau Lebih
Izin Angkutan Perkotaan Dalam Provinsi Dengan Menggunakan Kendaraan Kapasitas 10-15 Tempat Duduk, 16-24 Tempat Duduk, 25 Tempat Duduk Atau Lebih
Izin Angkutan Perbatasan Daerah Provinsi Dengan Menggunakan Kendaraan Kapasitas 10-15 Tempat Duduk, 16-24 Tempat Duduk, 25 Tempat Duduk Atau Lebih
Izin Usaha Pelayaran Rakyat Bagi Perusahaan Yang Berdomisili Dan Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Setempat, Pelabuhan Antar/Provinsi Dan Internasional (Lintas Batas)
Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Bagi Perusahaan Yang Berdomisili Dan Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Setempat
Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Khusus Regional
Izin Kegiatan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Khusus Regional
Izin Reklamasi Di Dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Laut Regional
Izin Kegiatan Pengerukan Di Dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Laut Regional
Izin Pengoperasian Pelabuhan Khusus Regional
Persetujuan Pengoperasian Kapal Untuk Lintas Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi
Admin Instansi