Pelayanan Penyelenggaraan Informasi Keikutsertaan Industri Pada Kegiatan Promosi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Deputi Bidang Pemasaran

1. Informasi mengenai keikutsertaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada kegiatan promosi pariwisata. 2. Informasi mengenai waktu dan tempat kegiatan promosi pariwisata, luas lahan/booth Wonderful Indonesia.

Pelayanan Konsultasi Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kementerian Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur

konsultasi produk pelayanan berupa saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan.

Pelayanan Konsultasi Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kementerian Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan

konsultasi produk pelayanan berupa saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan.

Pelayanan Konsultasi Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kementerian Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Deputi Bidang Kebijakan Strategis

konsultasi produk pelayanan berupa saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan.

Pelayanan Konsultasi Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kementerian Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

konsultasi produk pelayanan berupa saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan.

Pelayanan Konsultasi/Audiensi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Sekretariat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Sekretariat Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

1. Untuk konsultasi produk pelayanan berupa saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan. 2. Untuk pertemuan audiensi dengan pejabat di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan pembahasan terkait permasalahan ataupun topik yang disampaikan kepada pemohon.