Laporan Pertanggungjawaban PNBP Elektronik
Pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan PNBP.
1. Surat permintaan persetujuan atas substansi penetapan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada Rancangan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga dengan pertimbangan tertentu. 2. Dokumen pendukung yang berisi: jenis PNBP yang akan diberikan tarif sampai dengan nol (rupiah/persen), Pertimbangan tertentu penetapan tarif sampai dengan nol (rupiah/persen), persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP.
1. Nota Dinas Direktur PNBP K/L kepada Direktur Penyusunan APBN, para Direktur Anggaran Bidang, dan Direktur PNBP SDA dan KND tentang Penyampaian Rencana PNBP tingkat Instansi Pengelola PNBP. 2. Lampiran rincian rencana PNBP K/L dalam Surat Menteri Keuangan kepada K/L.
Nota Dinas Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri Keuangan mengenai rekomendasi persetujuan atau penolakan penggunaan dana PNBP.
PMK atau Revisi PMK Tarif yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Surat Menteri Keuangan sebagai pengantar dan Naskah asli RPP atau Revisi PP Jenis dan Tarif PNBP yang telah dibubuhkan paraf