Persetujuan Pengenaan Tarif PNBP sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen pada Rancangan Peraturan Menteri/ Pimpinan Lembaga dengan Pertimbangan Tertentu
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Anggaran / Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian /Lembaga

1. Surat permintaan persetujuan atas substansi penetapan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada Rancangan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga dengan pertimbangan tertentu. 2. Dokumen pendukung yang berisi: jenis PNBP yang akan diberikan tarif sampai dengan nol (rupiah/persen), Pertimbangan tertentu penetapan tarif sampai dengan nol (rupiah/persen), persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP.

Penyusunan dan Penetapan (Target dan Pagu Penggunaan PNBP) PNBP K/L dan BUN
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Anggaran / Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian /Lembaga

1. Nota Dinas Direktur PNBP K/L kepada Direktur Penyusunan APBN, para Direktur Anggaran Bidang, dan Direktur PNBP SDA dan KND tentang Penyampaian Rencana PNBP tingkat Instansi Pengelola PNBP. 2. Lampiran rincian rencana PNBP K/L dalam Surat Menteri Keuangan kepada K/L.

Persetujuan atau Penolakan penggunaan Dana PNBP
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Anggaran / Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian /Lembaga

Nota Dinas Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri Keuangan mengenai rekomendasi persetujuan atau penolakan penggunaan dana PNBP.