Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik melalui SP4N-LAPOR! di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Kementerian Investasi/BKPM / Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama / Inspektorat

Penanganan laporan/pengaduan terkait maladministrasi yang meliputi: penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalam, penyimpangan prosedur, berindak tidak layak/patut, berpihak, konflik kepentingan, dan diskriminasi.

Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik melalui Tatap Muka
Kementerian Investasi/BKPM / Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama / Inspektorat

Penanganan laporan/pengaduan terkait maladministrasi yang meliputi: penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, bertindak tidak layak/patut, berpihak, konflik kepentingan, dan diskriminasi.