Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang berlaku selama 5 (lima) tahun
1. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Secara Bertahap Golongan A 2. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B
Sertifikat
Informasi terkait Obat dan Makanan
petugas layanan
Petugas Layanan
Pembina
Petugas Pelayanan Publik