Penerimaan Pendaftaran Permohonan Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Manado / Pengadilan Negeri Kotamobagu

Pemohon Upaya Hukum atau Kuasanya menerima Akta Pernyataan Banding/Kasasi/PK yang telah ditandatangani Pemohon dan Panitera Dan - Pemohon Upaya Hukum atau Kuasanya menerima slip setoran panjar biaya perkara/SKUM sebagai bukti pendaftaran telah diterima

Penerimaan Pendaftaran Perkara Perdata: Gugatan Biasa, Gugatan Sederhana, Permohonan, Perlawanan/Bantahan, Serta Verzet Atas Putusan Verstek
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Manado / Pengadilan Negeri Kotamobagu

Penggugat/Pemohon/Pelawan atau Kuasanya menerima Asli dan Fotokopi Surat Gugatan/GS/Permohonan/Perlawanan/Bantahan/ Verzet yang telah mendapatkan nomor perkara Dan Penggugat/Pemohon/Pelawan atau Kuasanya menerima slip setoran panjar biaya perkara/SKUM sebagai bukti pendaftaran telah diterima