Surat yang keluar menggunakan kertas ber-kop resmi Pengadilan Negeri Kuala Simpang dan informasi E-Court sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, Surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik.