Mutasi Antar Insatansi Pemda (KELUAR)
Pemerintah Kab. Tanggamus / Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

1. Surat pemberitahuan tentang persyaratan dan kelengkapan pindah 2. Surat persetujuan pindah 3. Keputusan Bupati tentang penempatan pegawai 4. SPMT

Mutasi Antar Instansi Pemda (MASUK)
Pemerintah Kab. Tanggamus / Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

1. Surat pemberitahuan tentang persyaratan dan kelengkapan pindah 2. Surat persetujuan pindah 3. Keputusan Bupati tentang penempatan pegawai 4. SPMT