(a).Berita Acara Investigasi (b).Berita Acara Koordinasi (c).Berita Acara Pemeriksaan (d).Layanan Profesional di Bidang Forensik Kebahasaan, yaitu Ahli Bahasa pada Proses Persidangan (e).Konsultasi Layanan Forensik Kebahasaan (f).Sosialisasi Layanan Profesional Bahasa Indonesia Ranah Hukum (g).Wahana Proses Peradilan Semu yang Melibatkan Pemangku Kepentingan seperti Ahli Bahasa, Penyidik Kepolisian, Hakim, Jaksa, dan Pengacara
Asistensi disertai dengan Penunjukan/Penugasan narasumber yang akan menyampaikan materi paparan atau makalah
Tenaga pelaksana fasilitasi, materi fasilitasi ke-BIPA-an, dan sertifikat peserta
Jasa Layanan Kebahasaan dan Kesastraan
Narasumber, Juri, Penyuluh, Penyunting, Instruktur Literasi, dan Pendamping Bahasa.
Fasilitasi Bimtek metodologi pengajaran BIPA; Bimtek penyusunan kurikulum BIPA; Bimtek penyusunan bahan ajar BIPA; dan Penyebarluasan informasi program BIPA ke pemelajar dalam dan luar negeri.
Naskah terjemahan; Penjurubahasaan