Jasa layanan pemberdayaan literasi 3T dan Non-3T
Jasa layanan pembinaan pemanfaatan buku literasi
Praktik Kerja Lapangan/Magang di Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jasa layanan peminjaman BMN berupa bus dan ruang pertemuan
Jasa layanan berupa data dan/atau informasi kebahasaan dan kesastraan
Jasa layanan penjurian kebahasaan dan kesastraan
n Jasa layanan penyuluhan/penyuntingan/narasumber kebahasaan dan kesastraan
Pelayanan Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)
Layanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
(a).Berita Acara Investigasi (b).Berita Acara Koordinasi (c).Berita Acara Pemeriksaan (d).Layanan Profesional di Bidang Forensik Kebahasaan, yaitu Ahli Bahasa pada Proses Persidangan (e).Konsultasi Layanan Forensik Kebahasaan (f).Sosialisasi Layanan Profesional Bahasa Indonesia Ranah Hukum (g).Wahana Proses Peradilan Semu yang Melibatkan Pemangku Kepentingan seperti Ahli Bahasa, Penyidik Kepolisian, Hakim, Jaksa, dan Pengacara