Standar Pelayanan Permohonan Informasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama / PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG

Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)