(Pidana) Menerima Permohonan Pencabutan Perlawanan, Banding, Kasasi PK Dan Grasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat / Pengadilan Negeri Mataram

Penuntut Umum/Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa Menerima Surat Pencabutan, Perlawanan, Banding, Kasasi, PK yang Telah ditanda Tangani Panitera Pengadilan Negeri Mataram dan Telah di Stempel

(Pidana) Penerimaan Permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, PK Dan Grasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat / Pengadilan Negeri Mataram

Penuntut Umum/Penasihat Hukum Terdakawa Menerima Akta Permohonan Perlawanan Banding, Kasasi PK Hingga Grasi yang Telah ditanda Tangani Panitera Muda Pidana Dan Panitera Pengadilan Negeri Mataram dan Telah di stempel Nomor Perkara