Pendaftaran Permohonan Konsinyasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Manado / Pengadilan Negeri Kotamobagu

Pemohon atau Kuasanya menerima Salinan Permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara dan Pemohon atau Kuasanya menerima slip setoran panjar biaya konsinyasi dan SKUM sebagai bukti pendaftaran telah diterima

Pendaftaran Permohonan Eksekusi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Manado / Pengadilan Negeri Kotamobagu

Pemohon atau Kuasanya menerima slip setoran panjar biaya eksekusi/SKUM sebagai bukti pendaftaran telah diterima

Penerimaan Pendaftaran Permohonan Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Manado / Pengadilan Negeri Kotamobagu

Pemohon Upaya Hukum atau Kuasanya menerima Akta Pernyataan Banding/Kasasi/PK yang telah ditandatangani Pemohon dan Panitera Dan - Pemohon Upaya Hukum atau Kuasanya menerima slip setoran panjar biaya perkara/SKUM sebagai bukti pendaftaran telah diterima

Penerimaan Pendaftaran Perkara Perdata: Gugatan Biasa, Gugatan Sederhana, Permohonan, Perlawanan/Bantahan, Serta Verzet Atas Putusan Verstek
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Manado / Pengadilan Negeri Kotamobagu

Penggugat/Pemohon/Pelawan atau Kuasanya menerima Asli dan Fotokopi Surat Gugatan/GS/Permohonan/Perlawanan/Bantahan/ Verzet yang telah mendapatkan nomor perkara Dan Penggugat/Pemohon/Pelawan atau Kuasanya menerima slip setoran panjar biaya perkara/SKUM sebagai bukti pendaftaran telah diterima