Pelayanan Poli Umum
Pemerintah Kab. Muara Enim / Dinas Kesehatan / Puskesmas Tanjung Enim

- Jasa pengobatan umum/dasar - Membawa resep obat dengan 1x ukuran - Jasa konsultasi - Rujukan dengan membawa surat rujukan (jika di perlukan) berbentuk kertas HVS ukuran F4 70 gram dengan ditandatangani dokter pemeriksaan dan diberi stempel basah puskesmas