Cilacap – Kepala Rupbasan Kelas II Cilacap, Wahyu Budi Heriyanto beserta pegawai pada hari ini (5/8) mengikuti kuliah Umum secara Virtual.
Mengusung tema Proyeksi Pengembanan Ilmu Hukum Pidana Nasional, kegiatan di siarkan langsung dari Universitas Negeri Semarang ( UNNES) pukul 10.00 WIB.
Bertindak sebagai pemberi materi kuliah umum Wakil Mentri Hukum dan Ham Republik Indonesia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H, M.Hum, beliau menekankan Salah satu alasan lahir RKUHP adalah banyaknya tindak pidana yang diatur di luar KUHP. RKUHP sendiri membawa misi konsolidasi, yakni mencoba mengakomodir hukum pidana di luar RKUHP untuk dimasukan kembali.
Unsur-unsur dalam RKUHP itu sendiri ada Nasionalisme,Demokratisasi dan Dekolonisasi.
Secara Nasionalisme dimana Pancasila harus mengikat pasal-pasal yang ada dalam RKUHP. Sedangkan di Demokratisasi harus ada fungsi keseimbangan yang tidak terlepas dari fungsi Hukum Pidana untuk melindungi kepada Masyarakat, Individu dan kepada negara.
KUHP yang ada sekarang sedikit banyak berorientasi pada negara yang menjajah negara lain, salah satu contoh dekolonisasi yaitu keadilan restoratif, pidana penjara merupakan pidana pokok tetapi tidak prioritas.
Kegiatan kuliah umum ini dihadiri oleh Rektor Universitas Negeri Semarang (UNNES) Prof .Dr. Fathur Rohman M.Hum dan Kakanwil Kumham Jateng A. Yuspahrudin
Kuliah umum ini memberikan pemahaman tentang Hukum Pidana Indonesia dan Arah hukum pidana Indonesia kedepannya.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamJateng
#AYuspahrudin
#RupbasanCilacapLugasMencerdaskan