Banda Aceh - KPP Pratama Aceh Besar menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik (FKP) dalam rangka Peninjauan Ulang Standar Pelayanan KPP Pratama Aceh Besar Tahun 2022 (Senin, 01/08).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan, KPP Pratama Aceh Besar menyusun Standar Pelayanan dengan memperhatikan asas dan komponen Standar Pelayanan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
KPP Pratama Aceh Besar melaksanakan FKP dalam rangka peninjauan ulang Standar Pelayanan KPP Pratama Aceh Besar tahun 2022 dengan mengundang lima unsur masyarakat yang terdiri dari unsur akademik, tokoh politik, tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Wajib Pajak. Kegiatan ini ditujukan untuk mensosialisasikan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan mendiskusikan jenis pelayanan lainnya yang sesuai dengan kondisi di KPP Aceh Besar guna melengkapi Standar Pelayanan baku dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor dan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Aceh Besar membuka sesi diskusi dan menerima saran serta masukan dari para undangan terkait 87 Standar Pelayanan yang ada di Lingkungan KPP Pratama Aceh Besar. Tujuannya, agar KPP Pratama Aceh Besar dapat terus berinovasi untuk memberikan Pelayanan Prima kepada Wajib Pajak.