STANADAR PELAYANAN SATPAS SIM POLRES PANDEGLANG

Rabu, 08 Okt 2025Polres Kabupaten PandeglangPolda Banten
banner berita

Polres Pandeglang Terapkan Standar Pelayanan SIM untuk Wujudkan Pelayanan Publik yang Transparan dan Profesional

Pandeglang, [Tanggal Rilis] — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Pandeglang) menerapkan Standar Pelayanan SIM sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan standar pelayanan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta selaras dengan semangat Transformasi Polri menuju Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pandeglang, [Nama Pejabat, Pangkat], menjelaskan bahwa dengan diterapkannya standar pelayanan SIM ini, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas persyaratan, waktu, biaya, serta mekanisme pelayanan dalam proses pembuatan maupun perpanjangan SIM.

“Kami ingin masyarakat merasa mudah, aman, dan nyaman saat mengurus SIM. Semua ketentuan kami tampilkan secara terbuka agar tidak ada keraguan maupun potensi penyimpangan,” ujar [Nama Pejabat].

Berikut adalah Standar Pelayanan SIM di Polres Pandeglang:


1. Persyaratan Administrasi

  • SIM Baru:

    • Usia minimal sesuai jenis SIM (A: 17 tahun, C: 17 tahun, B1: 20 tahun, B2: 21 tahun)

    • Fotokopi KTP yang masih berlaku

    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

    • Lulus ujian teori dan praktik

  • Perpanjangan SIM:

    • SIM lama yang masih berlaku

    • Fotokopi KTP

    • Surat keterangan sehat

    • Tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik


2. Waktu Pelayanan

Proses penerbitan SIM dilakukan setiap hari kerja:

  • Senin – Kamis: 08.00 – 14.00 WIB

  • Jumat: 08.00 – 11.30 WIB

  • Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB

Jika berkas dan syarat lengkap, proses penerbitan SIM rata-rata dapat diselesaikan dalam waktu 30–60 menit.


3. Biaya Pelayanan

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi penerbitan SIM adalah:

  • SIM A Baru: Rp120.000

  • SIM A Perpanjangan: Rp80.000

  • SIM C Baru: Rp100.000

  • SIM C Perpanjangan: Rp75.000
    (Biaya di luar pemeriksaan kesehatan dan asuransi)


4. Mekanisme Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan saran, kritik, atau pengaduan terkait pelayanan SIM melalui:

  • Kotak Saran di Ruang Pelayanan SIM Polres Pandeglang

  • Call Center Polri 110

  • Media Sosial Resmi Polres Pandeglang (@polres_pandeglang)

  • Subbag Humas Polres Pandeglang


Kasat Lantas Polres Pandeglang menegaskan bahwa dengan adanya standar pelayanan ini, seluruh personel Satpas SIM diwajibkan bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli).

“Kami pastikan semua biaya dan prosedur sesuai aturan. Bila masyarakat menemukan pelanggaran, silakan laporkan langsung. Kami siap ditindak sesuai ketentuan,” tambahnya.

Kapolres Pandeglang  turut mengapresiasi langkah Satpas dalam memperkuat pelayanan publik.

“Penerapan standar pelayanan seperti ini merupakan wujud nyata Polri hadir untuk melayani masyarakat dengan cara yang modern dan berintegritas,” ungkap Kapolres.

Dengan adanya Standar Pelayanan SIM, diharapkan masyarakat Pandeglang dapat memperoleh layanan yang cepat, mudah, dan terpercaya, sekaligus memperkuat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat.


Kembali
Berita Terpopuler