Sinergi Tiga Instansi di Aceh Timur: Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf

banner berita

Masalah sertifikasi tanah wakaf yang selama ini kerap terkendala oleh birokrasi kini mendapatkan perhatian serius dan penanganan kolaboratif dari tiga instansi besar di Aceh Timur.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Timur, Zulkhaidir, SE, MM, bersama Kepala Tata Usaha, Yuslizar, SE, baru-baru ini berpartisipasi dalam rapat koordinasi khusus yang difokuskan untuk mencari solusi atas masalah tersebut.

Komitmen Bersama untuk Kepastian Hukum

Rapat penting ini diselenggarakan secara daring oleh BPN Provinsi Aceh dan menjadi unik karena melibatkan partisipasi aktif dari perwakilan Kejaksaan Negeri dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Timur. Kehadiran ketiga pilar ini—Kantah BPN, Kejaksaan, dan Kemenag—menandakan adanya kerja sama solid dan komitmen lintas sektor untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat.

Tujuan utama dari sinergi ini sangat jelas: menyederhanakan alur administrasi dan menuntaskan berbagai masalah legalitas yang selama ini menjadi penghambat. Mereka berkomitmen penuh agar tanah wakaf dapat segera terlindungi secara hukum dan manfaatnya dapat dirasakan optimal oleh masyarakat.

Kolaborasi tiga instansi ini diharapkan menjadi kunci utama dalam menuntaskan semua target sertifikasi tanah wakaf, sekaligus memastikan kepastian hukum aset umat di seluruh wilayah Aceh Timur.


Kembali
Berita Terpopuler