SEMAKIN MATANG, BAPAS KARANGASEM DORONG AUDENSI PERSIAPAN PIDANA ALTERNATIF DENGAN PEMDA KARANGASEM
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem perkuat komitmen dalam menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Komitmen tersebut diwujudkan secara resmi melalui adanya audensi/ pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penunjukan Lokasi atau Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Karangasem, Senin (8/9).
Kepala Bapas Karangasem, Tri Agung Arianto, menyampaikan kerja sama tersebut merupakan wujud sinergi antar instansi dalam mendukung implementasi pidana alternatif, khususnya kerja sosial, sebagaimana diatur dalam KUHP baru yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan pemidanaan yang lebih humanis.
“PKS ini dilakukan sebagai persiapan untuk mengidentifikasi, pemetaan, koordinasi, dan konsolidasi kepada berbagai lembaga sosial seperti tempat ibadah yang bersedia menerima pelaku tindak pidana untuk melaksanakan kerja sosial,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Karangasem, I Gusti Putu Parwata, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk meninjau dokumen perjanjian kerjasama sehingga selanjutnya dapat menyediakan lokasi-lokasi kerja sosial di lingkungan lembaga keagamaan, pendidikan, dan sosial yang berada di wilayah Karangasem sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.
Dengan adanya koordinasi yang baik terjalin antara Bapas Karangasem dan Pemerintah Daerah Karangasem diharapkan dapat memperkuat proses persiapan menyambut KUHP terbaru di tahun 2026 nanti.
#kemenimipas #pemasyarakatan #bapaskarangasem
SEMAKIN MATANG, BAPAS KARANGASEM DORONG AUDENSI PERSIAPAN PIDANA ALTERNATIF DENGAN PEMDA KARANGASEM
Kamis, 25 Sep 2025 –Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BALI

Berita Terpopuler