Untuk membuat SKCK baru, Anda dapat melakukannya secara online melalui aplikasi Presisi atau secara offline di kantor polisi. Persyaratan umumnya meliputi foto kopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah, dan pas foto. Setelah mendaftar dan melengkapi dokumen, Anda perlu datang ke kantor polisi untuk melakukan pengambilan sidik jari dan SKCK fisik.
Siapkan dokumen: persyaratan berikut:
1. Fotokopi KTP/SIM
2. Pas Foto 4x6 Background merah
3. BPJS
4. Biaya PNBP Rp30.000,-