Penerbitan SKCK Baru Polres Cilegon

banner berita

Untuk membuat SKCK baru, Anda dapat melakukannya secara online melalui aplikasi Presisi atau secara offline di kantor polisi. Persyaratan umumnya meliputi foto kopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah, dan pas foto. Setelah mendaftar dan melengkapi dokumen, Anda perlu datang ke kantor polisi untuk melakukan pengambilan sidik jari dan SKCK fisik.

Siapkan dokumen: persyaratan berikut:
1. Fotokopi KTP/SIM
2. Pas Foto 4x6 Background merah
3. BPJS
4. Biaya PNBP Rp30.000,-

Kembali
Berita Terpopuler