Meningkatnya permohonan SKCK untuk kelengkapan administrasi untuk keperluan pengangkatan PPPK paruh waktu, Pelayanan SKCK Polres Lamongan menambah jam pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Penambahan jam pelayanan dimaksud untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan SKCK sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam pengangkatan PPPK paruh waktu.
Penambahan jam pelayanan SKCK ini berlaku mulai 12 September 2025 hingga 19 September 2025. Jam pelayanan yang semula terbatas hanya pada jam kerja 08.00 – 14.00 WIB, kini diperpanjang menjadi 08.00 – 18.00 WIB pada hari Senin hingga Jumat. Sementara untuk hari Sabtu, pelayanan SKCK dibuka hingga pukul 12.00 WIB.
“Dengan adanya perpanjangan jam pelayanan ini, kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang untuk pengangkatan PPPK paruh waktu, agar tidak terburu-buru mengejar tenggat waktu." Ujar Kasat Intelkam Polres Lamongan Iptu I Nyoman Sukenesa, S.H., M.H.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti prosedur pendaftaran secara online terlebih dahulu melalui Superapp Presisi Polri, agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan konsultasi dan pengaduan melalui website Tribratanews.reslamongan.jatim.polri.go.id dan Instagram Yanmasik.lamongan.