Pemusnahan Barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

banner berita

Belawan, 7 Oktober 2025 - Kejaksaan Negeri Belawan, hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan berupa yaitu :

1.     Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor ±413,35 Gram;

2.     Narkotika Jenis daun ganja kering dengan berat kotor sebayak ±48,8 Gram

3.     Narkotika Jenis Pil Ekstasi dengan berat kotor seberat ±33,58 Gram

4.     Alat komunikasi berupa Handphone sebanyak 42 Unit

5.     Timbangan Elektrik sebanyak 18 Unit

6.     Besi Panjang 41 Unit (alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana)

7.     Jaring Trawl

8.     Dan barang bukti lainnya

Bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari 179 Perkara tindak pidana umum yang terdiri dari perkara kamtibun sebanyak 23 perkara, Perkara tindak pidana Narkotika sebanyak 117 perkara dan perkara Oharda sebanyak 39 perkara.

Bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara sesuai dengan jenis barang buktinya, ada yang diblender dan dilarutkan di dalam air serta dibuang ke kloset, ada yang dibakar, ada juga yang dirusak sehingga barang bukti tersebut tidak bisa dipergunakan lagi. 

Proses pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan didokumentasikan dengan baik oleh para saksi yang hadir, termasuk para undangan dan para undangan memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Belawan dalam penegakan hukum.

Acara pemusnahan barang bukti ini diakhiri dengan foto bersama, harapan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, agar seluruh aparat penegak hukum, Pemerintah daerah, Masyarakat dan para Media dapat terus berkolaborasi dalam penegakan hukum berdasarkan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kembali
Berita Terpopuler