HALTIM– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menghadirkan inovasi layanan publik dengan meluncurkan fitur baru pembuatan SKCK Digital melalui aplikasi SUPER APP Polri. Inovasi ini lebih mudah dari aplikasi sebelumnya dimana masyarakat dalam mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, cepat dan efisien, tanpa harus menunggu lama di kantor kepolisian khususnya pada pelayanan SKCK.
Fitur terbaru ini dengan nama SUPER APP POLRI, pemohon dengan mudah untuk mengajukan, memverifikasi, hingga mengunduh SKCK secara digital langsung dari aplikasi tersebut. Dengan sistem yang dikembangkan oleh Baintelkam Polri, pemohon juga dapat memilih lokasi pencetakan SKCK di berbagai tingkat kepolisian (Polda dan Polres) di Seluruh Indonesia sesuai dengan kemauan pemohon.
Kasat Intelkam Polres Halmahera Timur AKP SYAMSUL BACHRI R, S.H di ruangan kerjanya menyampaikan bahwa, dengan adanya Aplikasi Digital Pelayanan SKCK (SUPER APP POLRI) ini lebih cepat dan mempermudah pelayanan tentunya juga harus di dukung dengan jaringan internet yang maximal karena ini merupakan Sistem On line, setelah pemohon berhasil login di aplikasi Super App Polri maka dengan sendirinya Identitas Pemohon lansung terbaca secara otomatis karena Sistem nya suda tersambung dengan Dukcapil didaerahnya, Ucapkan Kasat. (Senin, 03 /11/25).
Untuk penerbitan SKCK tersebut juga, para pemohon bisa langsung membuat dari rumah. Setelah terverifikasi siap dicetak pada aplikasi tersebut, barulah pemohon datang ke Loket Polres untuk dicetak. Lanjut SYAMSUL sapaan Kasat Intelkam.
Perlu diketahui juga bahwa, untuk para pemohon SKCK berlaku
di seluruh Indonesia.
Adapun untuk pembayaran PNBP non tunai namun pembayarannya melalui BRIVA (ATM
BRI, Briling, dan Aplikasi Brimo).
Selanjutnya, Kasat Intelkam pun menyampaikan bahwa, inovasi ini juga memberikan jaminan keamanan data dan keabsahan dokumen melalui tanda tangan elektronik (TTE) dan barcode khusus yang dapat diverifikasi secara digital.
“Setiap SKCK Digital yang diterbitkan telah ditandatangani secara elektronik dan dilengkapi barcode keabsahan, sehingga tidak perlu khawatir soal legalitas. Pertemuan langsung dengan petugas hanya diperlukan jika pemohon ingin mengambil blanko SKCK fisik,”. Sambung Kasat.
Untuk mengajukan SKCK Digital, masyarakat cukup mengikuti lima langkah mudah melalui aplikasi SUPER APP POLRI yaitu:
1. Unduh aplikasi PRESISI di AppStore atau PlayStore, atau akses melalui laman resmi https://skck-online.polri.go.id
2. Isi identitas diri dan unggah dokumen pendukung
3. Pilih keperluan pembuatan SKCK
4. Tentukan lokasi pencetakan dan tanggal pengambilan
5. Lakukan pembayaran secara online.
Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon akan menerima SKCK Digital melalui email dan dapat mengunduhnya langsung dari aplikasi. Selain itu, aplikasi SUPER APP POLRI juga menyediakan fitur Pratinjau dan Koreksi Data sebelum SKCK diterbitkan, sehingga masyarakat dapat memastikan keakuratan data pribadi mereka.
Langkah modernisasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang lebih transparan, cepat, dan efisien, sejalan dengan semangat transformasi digital yang diusung dalam program Polri PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan).
Dengan hadirnya fitur SKCK Digital ini, masyarakat diharapkan tidak lagi kesulitan mengurus SKCK untuk berbagai keperluan administrasi, baik di dalam maupun luar negeri.
“ untuk menunjang Pelayanan SKCK di Polres Haltim dalam waktu dekat kami akan menyediakan Penambahan operator SKCK dan Unit komputer Pelayanan dengn tujuan untuk mempercepat proses verifikasi dan pencetakan SKCK, serta mengurangi waktu tunggu bagi masyarakat. Polri terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga dapat mengakses layanan kepolisian dengan mudah dan tanpa hambatan,”. Tutup Syamsul sapaan akrab Kasat Intelkam Polres Haltim.
