Launching EAC Pertama: Akta Cerai Elektronik Resmi Diterbitkan di PA Sijunjung

banner berita

Kamis, 3 Juli 2025
MUARO SIJUNJUNG
Pengadilan Agama Sijunjung mencatat sejarah baru dengan melaksanakan Launching Perdana Akta Cerai Elektronik (EAC) yang secara resmi mulai diberlakukan per 1 Juli 2025. Dalam momen bersejarah tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sijunjung, Haris Luthfi, secara langsung menyerahkan Akta Cerai Elektronik pertama kepada pihak berperkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, di Ruang PTSP Pengadilan Agama Sijunjung.
EAC (Elektronik Akta Cerai) merupakan bagian dari kebijakan modernisasi administrasi perkara di lingkungan peradilan agama, yang memudahkan para pihak untuk memperoleh akta cerai secara cepat, sah, dan dapat diakses melalui sistem digital kapan saja tanpa harus kembali ke kantor pengadilan.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen PA Sijunjung dalam mendukung program prioritas Dirjen Badilag menuju peradilan digital yang efisien dan transparan. Seluruh jajaran kepaniteraan turut serta dalam pelaksanaan kegiatan ini, sebagai wujud kesiapan dalam transformasi layanan berbasis teknologi informasi.

Kembali
Berita Terpopuler